INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Juknis Dana Bos Afirmasi Dan Dana Bos Kinerja

kherysuryawan.id - Pada kesempatan kali ini saya akan memnerikan sebuah gosip penting seputar dunia pendidikan yang sedang hangat-hangatnya di perbincangkan yaitu mengenai problem pemberian dana BOS yang ketika ini telah di jadikan menjadi 3 jenis pemberian yaitu dana bos reguler, dana bos afirmasi, dan dana bos kinerja.

Dari ketiga bentuk pemberian dana bos tersebut dana bos yang umum di teria oleh setiap satuan pendidikan baik jenjang SD,SMP,SMA,SMK yaitu dana bos reguler. Seperti yang kita ketahui bahwa dana bos reguler merupakan dana bos yang di terima oleh setiap satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran APBN untuk kemajuan pendidikan dan membantu kesejahteraan pendidik dan peserta didik.

Bagi anda yang belum memahami perihal peranan dari ketiga jenis pemberian dana bos tersebut, maka berikut ini penjelasannya.
Dana bos regular merupakan dana bos yang selama ini bergulir yang pencairannya dilakukan setiap 3 bulan (Tri wulan), dan dana bos afirmasi merupakan pemberian yang di berikan kepada sekolah-sekolah yang berada di kawasan tertinggal, terdepan,dan terluar (3T) sedangkan pemberian dana bos kinerja di berikan kepada sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikannya yang sanggup di lihat melalui hasil evaluasi pada pengisian aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan).

Dana bos afirmasi dan dana bos kinerja sanggup di terima oleh satuan Pendidikan mulai dari jenjang SD,SMP,SMA,SMK,SDLB,SMPLB,SMALB DAN SLB. Adapun sekolah yang akan menerimakan pemberian dana bos afirmasi ataupun dana bos kinerja yakni sekolah yang telah mendapatkan dana bos regular serta telah aktif dalam data pokok Pendidikan selama 3 semester terakhir.

Pada postingan saya sebelumnya saya juga telah memperlihatkan postingan mengenai cara untuk mengetahui nama-nama sekolah mana saja yang telah di memutuskan oleh kementerian pendidikan sebagai sekolah peserta pemberian Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Bagi anda yang belum mengetahui nama-nama sekolah yang masuk sebagai peserta pemberian dana BOS afirmasi dan pemberian dana BOS Kinerja maka melalui postingan ini saya akan memperlihatkan daftar nama-nama sekolah yang berhasil masuk sebagai peserta pemberian dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.

Adapun daftar nama-nama peserta pemberian Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tersebut menurut keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 320/P/2019 perihal satuan pendidikan peserta pemberian operasional sekolah afirmasi dan pemberian operasional sekolah kinerja Tahun 2019.
Bagi anda yang membutuhkan Surat keputusan tersebut, maka anda sanggup memilikinya (disini)
Adapun sekolah yang telah memperolah bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja maka perlu untuk memahami juknis atau ketentuan petunjuk teknis pemberian operasional sekolah afirmasi danbantuan operasional sekolah kinerja yang mana di dalam juknis tersebut telah di jelaskan mengenai apa itu bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.

Berikut ini beberapa isi penting yang harus anda pahami di dalam juknis Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk teknis pemberian operasional sekolah afirmasi dan pemberian operasional sekolah kinerja di jelaskan bahwa 

1.   Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi ialah agenda pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah   tertinggal  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.   Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja ialah agenda Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
3.   Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut BOS Reguler ialah agenda pemerintah sentra untuk  penyediaan  pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia  bagi  Sekolah  yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Adapun tujuan dari pemberian pemberian dana bos afirmasi dan dana bos kinerja ialah sebagai berikut :
1)   Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar.
2)   Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Adapun persyaratan bagi sekolah untuk sanggup mendapatkan pemberian operasional sekolah afirmasi dan bentuan operasional sekolah kinerja ialah sebagai berikut :
BAGI PENERIMA BOS AFIRMASI

1)   BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berbentuk:
·         SD;
·         SMP;
·         SMA;
·         SMK; dan
·         SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

2)   Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
·         menerima  BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
·         mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
·         berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar;
·         memiliki sumber listrik; dan
·         memiliki jaringan internet.
3)   Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang mempunyai jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.
4)   Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai peserta BOS Afirmasi oleh Menteri.

BAGI PENERIMA BOS KINERJA

1)   BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berbentuk:
·         SD;
·         SMP;
·         SMA;
·         SMK; dan
·         SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
2)   Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a)   menerima  BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b)   mengisi  data  pokok  pendidikan  3  (tiga)  semester terakhir;
c)   memiliki jumlah siswa paling sedikit:
·         60 (enam puluh) untuk SD;
·         90 (sembilan puluh) untuk SMP;
·         180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d)   diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik gres menurut zonasi sesuai dengan ketentuan   peraturan   perundang- undangan.
3)   Menteri  melakukan  penentuan  peringkat  terbaik  pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a.   peningkatan  nilai  rapor  mutu  satuan  pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
b.   peningkatan  nilai  ujian  nasional dan nilai  rapor mutu satuan  pendidikan  selama 2 (dua) tahun terakhir  bagi  SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pada setiap kabupaten/kota; dan
c.    jumlah  peserta didik  terbanyak  bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
4)   Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai peserta BOS Kinerja oleh Menteri.

Untuk lebih terang dan lebih mendetail mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja maka berikut ini Tampilan lengkap dari Juknis Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja :




Dan untuk mendapatkan filenya maka silahkan anda download pada judul di bawah ini :

  • Juknis dana bos dan afirmasi (disini)
Demikainlah postingan yang sanggup saya berikan pada kesempatan kali ini, biar melalui postingan ini apa yang sanggup saya berikan sanggup bermanfaat bagi anda yang sedang mencari gosip seputar dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.
Sekian, Terimakasih

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel