INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Ppg Tahun 2020 : Isu Sertifikasi Guru


PERSIAPAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2020

Salam PPG,
Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Pada postingan kali ini saya akan menunjukkan sebuah warta seputar sertifikasi guru yang dilakukan melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya PPG Dalam Jabatan yang di peruntukkan bagi guru-guru yang telah mengajar di satuan pendidikan baik guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (NonPNS).

Menjadi seorang guru yang professional merupakan impian bagi seluruh guru-guru yang ada di seluruh tanah air Indonesia lantaran dengan cara itulah guru-guru juga sanggup memperolah penghasilan embel-embel ialah berupa pertolongan profesi guru.




Seperti yang telah di informasikan melalui laman sergur.id bahwa jadwal Pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan telah dilakukan di tahun 2019 melalui beberapa tahap yakni mulai dari Tahap 1 (Angkatan 1), Tahap 2 (Angkatan 2), Tahap 3 (Angkatan 3), Tahap 4 (Angkatan 4) dan Tahap 5 (Angkatan 5).
Adapun klarifikasi pelaksanaan mulai dari tahap 1 hingga tahap 5 sanggup di lihat pada klarifikasi di bawah ini :

TAHAP 1 (Angkatan 1)

·         Konfirmasi kesedian : 14 - 16 Januari 2019
·         Penetapan penerima final : 18 Januari 2019
·         Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 1:
·         Daring : 21 januari - 28 Februari 2019
·         Lapor diri : 4 - 5 Maret 2019
·         Orientasi : 6 Maret 2019
·         Workshop : 7 Maret- 11 April 2019
·         PPL : 15 April - 4 Mei 2019
·         UKMPPG : 29 April - 12 Mei 2019
·         Akhir Program PPG : 13 Mei 2019

TAHAP 2 (Angkatan 2)

·         Konfirmasi kesedian : 1 - 5 April 2019
·         Penetapan penerima final : 8 April 2019
·         Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 2:
·         Daring : 8 April - 27 Juni 2019
·         Lapor diri : 1 - 2 Juli 2019
·         Orientasi : 3 Juli 2019
·         Workshop : 4 - 25 Juli 2019
·         PPL : 29 Juli - 16 Agustus 2019
·         UKMPPG : 19 Agustus - 1 September 2019
·         Akhir Program PPG : 2 September 2019

TAHAP 3 (Angkatan 3)

·         Konfirmasi kesedian : 25 April - 3 Mei 2019
·         Penetapan penerima final : 5 Mei 2019
·         Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 3:
·         Daring : 6 Mei - 25 Juli 2019
·         Lapor diri : 29 - 30 Juli 2019
·         Orientasi : 31 Juli 2019
·         Workshop : 1 - 22 Agustus 2019
·         PPL : 26 Agustus - 14 September 2019
·         UKMPPG : 16 - 29 September 2019
·         Akhir Program PPG : 30 September 2019

TAHAP 4 (Angkatan 4)

·         Konfirmasi kesedian : 27 Mei - 10 Juni 2019
·         Penetapan penerima final : 10 Juni 2019
·         Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 4:
·         Daring : 13 Juni - 29 Agustus 2019
·         Lapor diri : 2 - 3 September 2019
·         Orientasi : 4 September 2019
·         Workshop : 5 - 26 September 2019
·         PPL : 30 September - 19 Oktober 2019
·         UKMPPG : 21 Oktober - 3 November 2019
·         Akhir Program PPG : 4 November 2019

TAHAP 5 (Angkatan 5)

·         Konfirmasi kesedian : 23 - 28 Juni 2019
·         Penetapan penerima final : 29 Juni 2019
·         Pelaksanaan PPG dalam jabatan Angkatan 5:
·         Daring : 1 Juli - 19 September 2019
·         Lapor diri : 23 - 24 September 2019
·         Orientasi : 25 September 2019
·         Workshop : 26 September - 17 Oktober 2019
·         PPL : 21 Oktober - 9 November 2019
·         UKMPPG : 11 - 24 November 2019
·         Akhir Program PPG : 25 November 2019

Bagi anda yang telah terpanggil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2019 maka anda termasuk yang beruntung namun bagi mereka yang belu masuk dalam kelima tahap tersebut, maka tetap akan di ikutkan untuk melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2020.

Seperti yang kita ketahui bahwa dikala ini telah keluar nama-nama yang akan di usulkan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2020 dan bagi anda yang belum mengetahui informasinya maka anda sanggup melihatnya secara online melalui link sergur.id dengan cara memasukkan nomor UKG anda masing-masing supaya anda sanggup mengetahui apakah nama anda juga termasuk di dalamnya yang akan mengikuti PPG di tahun 2020.

Penjelasan di atas bagi yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2020 ialah hanya mereka yang telah lulus pretest di tahun 2018 namun belum terpanggil di tahun 2019 sehingga mereka akan di utamakan untuk sanggup mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2020.

Bagi anda yang telah di nyatakan siap sebagai calon mahasiswa PPG di tahun 2020 maka anda sanggup mempersiapkan diri dengan cara mengumpulkan beberapa berkas yang akan di butuhan dalam pelaksanaan PPG nanatinya, sehingga anda sanggup lulus dalam selesksi manajemen dan sanggup mengikuti tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2020.

Persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 diawali dengan pengumpulan dokumen ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Bagi guru TK, SD, dan Sekolah Menengah Pertama berkas dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai sekolah tempat bertugas. Sedangkan bagi guru SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan berkas dikumpulkan di Dinas Dikpora Provinsi. Jadwal acara persiapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagai berikut :
No
Kegiatan
Waktu
1
Penyerahan Berkas dari Guru ke Dinas
1 – 30 September 2019
2
Verifikasi Dinas
15 September – 9 Oktober 2019
3
Dinas antar berkas ke LPMP
20 september – 12 Oktober 2019
4
Verifikasi LPMP
21 September – 18 Oktober 2019

Adapun persyaratan untuk sanggup mengikuti Pendidikan Profesi Guru di tahun 2020, maka berikut ini klarifikasi dari pihak GTK Kemdikbud yang di berikan dalam bentuk surat sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nomor :7326/B.B3/GT/2019, Tanggal : 29 Agustus 2019 Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagai berikut :
A. Persyaratan peserta
1.   Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik
2.   Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
3.   Memiliki NUPTK.
4.   Telah diangkat menjadi guru hingga dengan final Tahun 2015
5.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan di ikuti
6.   Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun anutan 2017/2018 dan 2018/2019).
7.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2019
8.   Sehat jasmani dan Rohani
9.   Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
10. Berkelakuan Baik.
B. Persyaratan manajemen dalam pemberkasan
1.   Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
2.   Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY ialah SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
3.   Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
4.   PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
5.   Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
6.   Guru bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai SK dari pemerintah tempat atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
7.   Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun (Tahun anutan 2017/2018 dan 2018/2019).
8.   Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi penerima PPG tahun 2020.
9.   Pakta integritas dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya, menyerupai pada format di bawah
10. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi penerima yang mempunyai ijazah S1 dari luar
11. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan dikala lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
12. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan dikala lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
13. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan dikala lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
Agar proses verifikasi segera sanggup dilakukan, maka diperlukan para guru sanggup mengumpulkan berkasnya lebih awal, tidak perlu menunggu batas final waktu pengumpulan berkas.
Demikianlah warta seputar PPG Tahun 2020 yang sanggup saya bagikan kepada anda, kiranya melalui postingan ini anda yang Namanya telah masuk sebagai daftar calon mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2020 sanggup mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya khususnya dalam hal mempersiapkan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan dalam mengikuti PPG tahun 2020 sehingga dalam proses verifikasi anda sanggup dinyatakan lulus dan sanggup mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan baik.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel