Cara Menciptakan Skp Yang Benar Sesuai Angka Kredit
Pada kesempatan kali ini admin akan memperlihatkan sedikit klarifikasi mengenai bagaimana cara menciptakan Sasaran kerja pegawai (SKP) yang beik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam proses pembuatan SKP sesungguhnya langkah-langkahnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, namun demikian masih banyak juga pegawai yang dalam hal ini PNS merasa kebingungan dalam hal menciptakan dan menyusun target kerja PNS. Postingan kali ini ingin memperlihatkan pandangan bahwa dalam menyusun SKP sesungguhnya tidaklah terlalu sulit menyerupai yang dibayangkan lantaran kalau anda tidak mempunyai dasar pengetahuan dalam menyusun SKP maka memang hal dalam menyusun SKP akan terasa sangat sulit dan kalau anda telah mempunyai dasar pemahaman dalam menyusun SKP maka anda akan gampang dalam menciptakan SKP.
SKP bagi pegawai berbeda-beda misalnya kalau anda akan menciptakan SKP non fungsional (Staff) maka dalam proses penyusunannya tidaklah terlalu berat lantaran tidak memerlukan perhitungan angka kredit, sedangkan pembuatan SKP bagi fungsional guru maka harus memasukkan angka kredit yang sangat di perlukan bagi seorang guru untuk menjadi dasar dalam proses kenaikan pangkat.
Postingan ini akan memperlihatkan klarifikasi bagaimana cara memperlihatkan angka kredit dalam setiap point yang ada di dalam rincian SKP yang di buat oleh guru. Perlu di ketahui bahwa perhitungan angka kredit bagi setiap guru tidaklah sama alias berbeda-beda tergantung dari pangkat dan golongan masing-masing guru.
SKP di buat setiap tahun dan dinilai oleh pejabat penilai dalam satuan unit kerja masing-masing PNS. Jika anak sekolah di setiap tahun mendapat raport untuk mengetahui prestasi yang di perolehnya maka begitu juga dengan guru dimana guru juga memperoleh penilaian dari hasil kerja yang telah dilakukannya dalam bentuk SKP yang dulu di sebut dengan DP3 (daftar penilaian pekerjaan).
SKP merupakan pengganti dari DP3 namun mempunyai fungsi yang sama hanya saja ada point-point yang sedikit berbeda yang harus di masukkan kedalam SKP dan tidak ada di dalam DP3.
Seperti yang kita ketahui bahwa ketika ini telah banyak aplikasi SKP yang beredar di internet, namun tak banyak orang yang memahami bagaimana cara menciptakan dan menyusun SKP yang benar. Jika anda menciptakan SKP hanya menurut aplikasi semata dan tidak memahami alur kerja SKP yang sesungguhnya maka percuma saja anda dalam menciptakan SKP tersebut. Hal penting bagi seorang guru dalam menciptakan dan menyusun SKP yaitu harus memahami cara dalam memilih angka kredit yang harus dimasukkan pada setiap point yang di tulis di dalam target kerja yang di buat.
Baiklah berikut ini dasar angka kredit dalam penyusunan SKP guru yang perlu untuk di pahami.
Bagi guru yang mempunyai golongan 3A maka dalam menciptakan SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang dipakai ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 13,13
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 10,50
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 7,88
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 5,25
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 2,63.
Bagi guru yang mempunyai golongan 3B maka dalam menciptakan SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang dipakai ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 11,88
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 9,50
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 7,13
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 4,75
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 2,38.
Bagi guru yang mempunyai golongan 3C maka dalam menciptakan SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang dipakai ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 25,31
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 20,25
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 15,19
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 10,13
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 5,06.
Bagi guru yang mempunyai golongan 3D maka dalam menciptakan SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang dipakai ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 24,38
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 19,50
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 14,63
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 9,75
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 4,88.
Bagi guru yang mempunyai golongan 4A maka dalam menciptakan SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang dipakai ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 37,19
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 29,75
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 22,31
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 14,88
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 7,44.
Bagi guru yang mempunyai golongan 4B maka dalam menciptakan SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang dipakai yaitu sama dengan angka kredit pada golongan 4A.
Bagi guru yang mempunyai golongan 4C maka dalam menciptakan SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang dipakai ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 36,25
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 29,00
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 21,75
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 14,50
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 7,25.
Bagi guru yang mempunyai golongan 4D maka dalam menciptakan SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang dipakai ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 48,44
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 38,75
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 29,06
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 19,38
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 9,69.
UNTUK LEBIH JELASNYA MAKA ANDA DAPAT MELIHAT PADA GAMBAR ATAU TABEL ANGKA KREDIT SESUAI GOLONGAN DI BAWAH INI :
Sebagai teladan : Seorang guru atas nama MARTONO pangkat Penata Muda golongan IIIA mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2020 menyusun SKP dengan perkiraan nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran yaitu “BAIK”, sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar 10,50.
Selanjutnya yaitu memilih angka kredit untuk point penugasan yang dikerjakan selama 1 Tahun dan penugasan yang di kerjakan selama kurang dari 1 Tahun.
· Untuk penugasan yang di lakukan selama 1 Tahun maka jumlah angka kredit yang di berikan yaitu sebesar 5% dari jumlah angka kredit pada point pertama yakni pada rincian pembelajaran.
· Sedangkan Untuk penugasan yang di lakukan yang kurang dari 1 Tahun maka jumlah angka kredit yang di berikan yaitu sebesar 2% dari jumlah angka kredit pada point pertama yakni pada rincian pembelajaran.
Sebagai teladan : Seorang guru atas nama EKO PERKOSO mempunyai pangkat Penata Muda tingkat I golongan IIIB mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2020 menyusun SKP dengan perkiraan nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran yaitu “BAIK”. Selain mengajar, EKO PERKOSO juga mendapat kiprah pemanis lain yaitu sebagai wali kelas dan pengawas ulangan umum semester ganjil. Maka Angka Kredit yang diperoleh EKO PERKOSO adalah:
· AK sebagai guru dengan PK “Baik” = 9,50
· AK sebagai wali kelas (penugasan 1 tahun) 5% x 9,50 = 0,48
· AK sebagai pengawas ulangan umum semester ganjil (penugasan < 1 tahun / temporer) 2% x 9,50 = 0,19
Untuk Lebih jelasnya berikut ini gambar tabelnya:
Selain itu untuk perhitungan angka kredit pada rincian kerja guru yang lainnya maka sanggup dilihat di bawah ini:
PADA UNSUR UTAMA
· Pengawas penilaian dan penilaian hasil mencar ilmu semester ganjil dan genap 2% x ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN x 2 = ………
· Jika melaksanakan training PKB dan mempunyai akta maka setiap akta mempunyai jumlah angka kredit sebesar 1
· Jika menciptakan karya ilmiah dalam bentuk PTK maka 1 PTK mempunyai angka kredit sebesar 4.
PADA UNSUR PENUNJANG
· Pengawas ujian sekolah = 0,08
· Pengawas ujian nasional = 0,08
· Menjadi anggota aktif kepramukaan = 0,75
· Menjadi anggota aktif organisasi profesi = 0,75
Jika anda membutuhkan klarifikasi lengkap mengenai teladan cara menciptakan SKP yang benar sesuai golongan, maka anda sanggup mengunduhnya (DISINI)
Demikianlah klarifikasi mengenai cara menciptakan SKP yang benar sesuai dengan jumlah angka kredit guru. Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup membantu kiprah bapak dan ibu guru dalam menciptakan SKP yang benar sehingga sanggup menjadi sebuah acuan yang bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.
Demikianlah klarifikasi mengenai cara menciptakan SKP yang benar sesuai dengan jumlah angka kredit guru. Semoga artikel ini bermanfaat dan sanggup membantu kiprah bapak dan ibu guru dalam menciptakan SKP yang benar sehingga sanggup menjadi sebuah acuan yang bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.
Sekian warta yang sanggup admin sampaikan, atas kunjungannya di ucapkan Terimakasih.