Cara Mendapat Sumbangan Pip Tanpa Kartu Kip
Program Indonesia Pintar atau yang biasa di singkat dengan PIP merupakan salah satu aktivitas pemerintah dalam memperlihatkan proteksi kepada peserta bimbing miskin atau kurang bisa dengan cara memperlihatkan sebuah kartu sebagai bukti bahwa peserta bimbing tersebut benar-benar layak untuk di usulkan sebagai akseptor proteksi aktivitas indonesia pintar.
Pada artikel kali ini saya akan memperlihatkan klarifikasi mengenai bagaimana cara untuk bisa mendapatkan proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) meskipun tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi peserta bimbing yang masih di nyatakan aktif pada satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, Jenjang SMP, Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Jenjang SMK.
Seperti yang banyak di keluhkan oleh orang bau tanah murid atau wali dari peserta bimbing dimana mereka merasa bahwa penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih banyak yang tidak sempurna target lantaran terbukti masih banyaknya peserta bimbing yang mempunyai latar belakang kehidupan kurang bisa tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), selain itu banyak pula di temukan justru peserta bimbing yang kehidupan ekonomi orang tuanya di anggap sudah mapan merekalah yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan adanya peristiwa menyerupai itulah maka pada postingan ini saya akan memperlihatkan jalan keluar bagi para peserta bimbing yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) supaya sanggup mempunyai kesetaraan terhadap mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu sanggup memperoleh proteksi Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun perlu di ketahui juga bahwa cara yang akan saya jelaskan pada postingan ini hendaknya tidak di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab lantaran cara ini kiranya hanya sanggup di peruntukkan bagi mereka yang benar-benar di anggap layak untuk menerimakan proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) dan tidak mempunyai kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sebelum saya membahas lebih rinci mengenai cara untuk bisa mendapatkan proteksi PIP tanpa mempunyai kartu KIP bagi peserta bimbing tidak bisa maka alangkah baiknya bila kita juga bisa memahami apa itu PIP dan apa keuntungannya bagi mereka yang mendapatkan proteksi PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yakni pemberian proteksi tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban peristiwa alam/musibah.
Pada artikel kali ini saya akan memperlihatkan klarifikasi mengenai bagaimana cara untuk bisa mendapatkan proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) meskipun tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi peserta bimbing yang masih di nyatakan aktif pada satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, Jenjang SMP, Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Jenjang SMK.
Seperti yang banyak di keluhkan oleh orang bau tanah murid atau wali dari peserta bimbing dimana mereka merasa bahwa penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih banyak yang tidak sempurna target lantaran terbukti masih banyaknya peserta bimbing yang mempunyai latar belakang kehidupan kurang bisa tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), selain itu banyak pula di temukan justru peserta bimbing yang kehidupan ekonomi orang tuanya di anggap sudah mapan merekalah yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun perlu di ketahui juga bahwa cara yang akan saya jelaskan pada postingan ini hendaknya tidak di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab lantaran cara ini kiranya hanya sanggup di peruntukkan bagi mereka yang benar-benar di anggap layak untuk menerimakan proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) dan tidak mempunyai kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sebelum saya membahas lebih rinci mengenai cara untuk bisa mendapatkan proteksi PIP tanpa mempunyai kartu KIP bagi peserta bimbing tidak bisa maka alangkah baiknya bila kita juga bisa memahami apa itu PIP dan apa keuntungannya bagi mereka yang mendapatkan proteksi PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yakni pemberian proteksi tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban peristiwa alam/musibah.
Dengan adanya proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) ini maka sangat membantu bagi orang bau tanah yang mempunyai pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya.
Manfaat yang bisa di rasakan oleh mereka yang menerimakan proteksi PIP yaitu peserta bimbing akseptor PIP sanggup memakai proteksi tersebut yang dalam bentuk uang tunai untuk di gunakan dalam membeli kebutuhan sekolah menyerupai pakaian seragam, alat tulis, dan perlengkapan lainnya yang berafiliasi dengan keperluan sekolah sehingga orang bau tanah tidak lagi di bebani dengan pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Manfaat yang bisa di rasakan oleh mereka yang menerimakan proteksi PIP yaitu peserta bimbing akseptor PIP sanggup memakai proteksi tersebut yang dalam bentuk uang tunai untuk di gunakan dalam membeli kebutuhan sekolah menyerupai pakaian seragam, alat tulis, dan perlengkapan lainnya yang berafiliasi dengan keperluan sekolah sehingga orang bau tanah tidak lagi di bebani dengan pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Meskipun Prioritas utama dalam penerimaan proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu mereka yang telah mempunyai kartu Indonesia berilmu (KIP), namun bahwasanya bagi mereka yang dalam hal ini peserta bimbing kurang bisa dan belum mempunyai kartu indonesia berilmu atau KIP juga sanggup di usulkan untuk bisa memperoleh proteksi PIP tersebut.
Baiklah untuk mengetahui bagaimana cara supaya peserta bimbing sanggup memperoleh proteksi PIP meskipun tidak mempunyai kartu KIP maka berikut ini penjelasannya.
Baiklah untuk mengetahui bagaimana cara supaya peserta bimbing sanggup memperoleh proteksi PIP meskipun tidak mempunyai kartu KIP maka berikut ini penjelasannya.
- Bagi peserta bimbing yang di anggap kurang bisa dalam hal ekonomi dan belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka sanggup meminta surat keterangan tidak bisa dari Desa atau kelurahan atau kecamatan.
- Setelah mempunyai dan mendapatkan surat keterangan tidak bisa tersebut maka peserta bimbing di dampingi oleh orang tuanya atau walinya untuk segera membawa surat keterangan tidak bisa tersebut kepada pihak sekolah daerah peserta bimbing tersebut bersekolah.
- Orang bau tanah peserta didik/Wali siswa sanggup memohon supaya pihak operator dapodik sekolah mengusulkan nama peserta bimbing tersebut menjadi calon akseptor proteksi PIP.
- OPerator dapodik sekolah memasukkan nama peserta bimbing tersebut sebagai calon akseptor proteksi PIP ke dalam aplikasi dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Silahkan masuk kedalam aplikasi dapodik sekolah
- Selanjutnya pilih sajian "Peserta Didik"
- Cari nama peserta bimbing yang akan di usulkan tersebut, dan bila sudah di temukan maka silahkan klik "Ubah"
- Kemudian akan terbuka data peserta bimbing tersebut, nah melalui data tersebutlah maka peserta bimbing sanggup di usulkan untuk bisa mendapatkan proteksi PIP, caranya yaitu pada goresan pena "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" maka silahkan anda centang "YA"
- Selanjutnya Pada kolom "Alasan Layak PIP" maka silahkan anda pilih "Siswa Miskin/Rentan Miskin"
- Langkah selanjutnya yakni pilih data "Ayah" dan "Ibu" kemudian isikan kolom pekerjaan mereka sesuai dengan latar belakang pekerjan orang tuanya dan yang tak kalah pentingnya yakni pada kolom penghasilan maka harus di isikan dengan nominal "Kurang dari Rp 500.000" supaya peserta bimbing tersebut terdeteksi bahwa beliau merupakan anak yang memang kurang mampu.
- Langkah yang terakhir yakni klik "Simpan" supaya data perubahan tersebut sanggup tersimpan dan jangan lupa untuk melaksanakan syncronisasi data dapodik supaya data perubahan tersebut sanggup terkirim ke pusat.
Apabila seluruh tahapan tersebut telah dilakukan maka nama peserta bimbing yang telah di usulkan tersebut akan mendapatkan peluang yang besar untuk bisa mendapatkan proteksi Program Indonesia Pintar meskipun peserta bimbing tersebut tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Demikianlah klarifikasi yang sanggup saya berikan mengenai cara gampang untuk bisa mendapatkan proteksi Program Indonesia Pintar (PIP) meskipun tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Semoga postingan ini sanggup membantu para peserta bimbing yang kurang bisa supaya sanggup mencicipi proteksi PIP dari aktivitas proteksi pemerintah.