INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Cara Printout/Cetak Informasi Gtk Guru Sertifikasi Tahun 2019/2020


Bagi seorang guru sertifikasi mengajar sebanyak 24 jam dalam setiap ahad merupakan sebuah keharusan semoga sanggup memenuhi persyaratan dalam memenuhi kebutuhan jam mangajar. Apabila jam mengajar guru yang sudah bersertifikat pendidik kurang dari 24 jam maka tentunya akan mensugesti dalam hal untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Saat ini jumlah guru yang berstatus sudah sertifikasi atau sudah mempunyai akta pendidik terus bertambah sehingga menciptakan banyak guru-guru yang harus berusaha mencari jam mangajar semoga sanggup memperoleh minimal 24 jam dengan cita-cita sertifikasi sanggup valid dan sanggup memperoleh SKTP.
Banyak guru yang mencari solusi dikala di sekolah yang di tempatinya mempunyai kekurangan jam mangajar yaitu dengan cara mengajar di sekolah lain dengan catatan hanya sanggup mengambil suplemen jam mangajar sebanyak 6 jam pelajaran saja sehingga di sekolah induk wajib harus sudah mengajar sebanyak 18 jam pelajaran yang sesuai dengan bidangnya atau yang linier.

Untuk mengetahui apakah data guru yang sudah di sertifikasi sudah dikatakan valid atau belum valid maka cara yang harus di tempuh ialah dengan melaksanakan pengecekan data kevalidan sertifikasi melalui laman warta GTK. Apabila dikala status guru telah dinyatakan valid maka tentunya SKTP akan di terbitkan dan pemilik data sertifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan untuk sanggup mendapat tunjangan sertifikasi namun apabila status guru masih di nyatakan belum valid alasannya yakni alasan tertentu maka guru tersebut harus memperbaiki data yang masih kurang atau memperbaiki data yang masih di beri tanda silang merah sehingga datanya sanggup menjadi valid.
Info GTK sanggup di gunakan untuk melaksanakan cek data sertifikasi yang sudah valid atau belum valid mulai dari semester 1 sampai semester 2.

Untuk melaksanakan perubahan data bagi guru sertifikasi yang datanya dinyatakan belum valid maka hanya sanggup dilakukan melalui aplikasi dapodik atau sanggup juga berkonsultasi ke bab tubuh kepegawaian kawasan (BKD) apabila masih ada data yang masih perlu untuk di perbaiki yang berafiliasi dengan data kepegawaian.

Saat ini masih banyak juga guru-guru yang belum memahami ihwal bagaimana cara untuk sanggup melaksanakan pengecekan data sertifikasinya melalui laman warta GTK atau ada juga guru yang tolong-menolong sudah mengetahui namun masih selalu berharap untuk di bantu oleh operator dapodik sekolahnya dalam hal melaksanakan cek data sertifikasinya padahal yang berafiliasi dengan data langsung guru hanya sanggup dilakukan oleh guru yang bersangkutan sehingga apa-apa yang dirasa masih kurang dan perlu perbaikan maka sanggup menghubungi operator dapodik sekolah untuk meminta sumbangan dalam menuntaskan problem tersebut.

Bagi anda baik operator dapodik sekolah maupun guru yang sudah pernah melaksanakan login ke laman warta GTK maka ada satu hal penting yang perlu anda ketahui dimana data yang tertera di laman warta GTK yang telah anda buka ternyata sanggup di printout atau di cetak sebagai bukti fisik ataupun arsip langsung sehingga hasil cetak data warta GTK sertifikasi tersebut sanggup di amati dengan baik sebagai materi untuk mengetahui apakah data yang ada telah benar atau masih ada yang perlu untuk di perbaharui.

Apabila operator dapodik sekolah mempunyai guru yang masih belum sanggup atau belum mengetahui bagaimana cara untuk melaksanakan pengecekan data di warta GTK maka operator dapodik sekolah sanggup membantu guru tersebut dengan cara melaksanakan cetak data warta GTK sebagai barang bukti hasil yang ada pada data sertifikasi guru tersebut.

Pada postingan ini saya akan memberi klarifikasi mengenai bagaimana cara untuk sanggup melaksanakan cetak data warta GTK atau melaksanakan printout data sertifikasi di laman warta GTK sehingga bagi anda yang membutuhkan bukti kelengkapan data sertifikasi yang sesuai dengan data yang ada di aplikasi dapodik dengan data yang ada di laman warta GTK maka sanggup memakai cara ini.
Baiklah berikut ini cara untuk sanggup melaksanakan cetak/printout warta GTK yang ada di laman warta GTK.

  • Pertama silahkan anda kunjungi laman di bawah ini


  • Setelah itu silahkan anda login memakai username account PTK dan password anda




  • Apabila anda telah berhasil login maka anda akan melihat data sertifikasi anda, dan untuk sanggup melaksanakan cetak data warta GTK anda tersebut maka silahkan anda perhatikan pada sajian "Cetak PDF/Printer" menyerupai yang saya beri tanda pada gambar di bawah ini



  • Silahkan klik kanan pada goresan pena "Cetak PDF/Printer" tersebut dan pilih goresan pena "Print"







    • Selanjutnya silahkan anda printout sesuai dengan setingan printer yang anda gunakan.



    Demikianlah cara untuk sanggup melaksanakan cetak data warta GTK secara online, semoga postingan ini sanggup membantu para guru yang akan melaksanakan cetak data warta GTK nya.

    INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

    Iklan Atas Artikel


    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2


    Iklan Bawah Artikel