Cara Konfirmasi Proteksi Pip Siswa Tahun 2019/2020
Bantuan Program Indonesia Pintar atau yang sering di sebut dengan tunjangan PIP yakni pengganti dari jadwal tunjangan siswa miskin (BSM), yang merupakan bentuk tunjangan berupa uang tunai yang sanggup di peroleh bagi siswa miskin dengan target utama yaitu siswa yang telah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan adanya tunjangan jadwal Indonesia akil maka sanggup mengurangi beban orang bau tanah siswa yang tidak bisa sehingga tidak ada lagi alasan ada anak yang putus sekolah hanya sebab kasus tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Banyak orang bau tanah khususnya mereka yang hidupnya di bawah garis kemiskinan sangat membutuhkan tunjangan PIP tersebut. Namun salah satu syarat yang harus di penuhi bagi siswa peserta tunjangan PIP yakni harus mempunyai kartu KIP yang merupakan kartu identitas yang menjadi bukti bahwa siswa tersebut merupakan salah satu calon peserta yang layak mendapatkan tunjangan PIP.
Dalam kenyataannya masih banyak juga peserta asuh yang orang tuanya tidak bisa namun tidak mempunyai kartu KIP tetapi meskipun demikian sekolah tetap harus sanggup memperlihatkan jalan keluar biar siswa yang tergolong tidak bisa dan belum mempunyai kartu KIP juga sanggup memperoleh tunjangan PIP yang salah satu caranya yaitu dengan melaksanakan tawaran sekolah bagi siswa non KIP biar siswa yang tidak bisa tersebut juga layak untuk menerimakan tunjangan PIP.
Bagi sekolah yang memahami ihwal mekanisme penerimaan tunjangan jadwal Indonesia pintar, maka tentunya pastilah mengetahui bagaimana proses untuk bisa mendapatkan isu mengenai kapan dan bagaimana langkah-langkah dalam melaksanakan proses pencairan dana PIP.
Dana PIP yang di berikan kepada setiap peserta asuh yang layak di harapkan sanggup benar-benar dipakai untuk membeli alat sekolah serta kebutuhan sekolah lainnya sehingga orang bau tanah tidak lagi dibebani oleh kasus keuangan untuk membeli kebutuhan dan keperluan sekolah anaknya.
Dalam beberapa tahun ini pemerintah telah banyak menyalurkan kartu Indonesia akil kepada seluruh siswa yang masuk dalam kategori keluarga tidak bisa baik siswa jenjang SD, SMP,SMA dan SMK.
Namun demikian banyak juga siswa yang telah di berikan kartu Indonesia akil tersebut nyatanya tidak lagi bersekolah atau putus sekolah sehingga tunjangan yang di berikan tidak sanggup di cairkan.
Selain itu sering juga terjadi dimana siswa yang telah keluar namanya sebagai calon peserta tunjangan PIP ternyata sudah lulus dari sekolah sebelumnya, sudah mutasi, atau bahkan sudah meninggal sehingga tidak bisa melaksanakan pencairan tunjangan PIP tersebut.
Nah aabila ada tunjangan PIP yang akan dicairkan namun nama siswa yang tertera sebagai calon peserta PIP tersebut telah berhenti sekolah atau telah lulus atau mutasi, atau dengan alasan lainnya sehingga tidak bisa melaksanakan pencairan dana PIP maka sekolah sanggup melaksanakan konfimasi dengan cara memberi alasan penolakan penerimaan tunjangan PIP sesuai dengan alasan yang bersama-sama terjadi sehingga dana tunjangan PIP tersebut sanggup dikembalikan ke KAS negara.
Adapun jenis konfimasi yang sanggup di pilih antara lain yaitu :
1. Sudah cair
2. Beda jenjang
3. Kembali ke negara
4. Lulus
5. Meninggal
6. Menolak
7. Mutasi
8. Tidak bisa di hubungi
9. menolak
Pada postingan ini kherysuryawan.id akan memperlihatkan klarifikasi mengenai bagaimana cara untuk melaksanakan verifikasi dan konfimasi data peserta tunjangan PIP bagi siswa baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif sehingga dana yang telah siap untuk dicairkan namun tidak sanggup di cairkan dengan alasan tertentu sanggup di kembalikan ke kas negara dan tidak di salah gunakan.
Berikut ini klarifikasi ihwal cara untuk melaksanakan konfirmasi mengenai siswa yang tidak berhak untuk melaksanakan pencairan dana tunjangan PIP sebab alasan tertentu.
- Untuk melaksanakan login ke dashboard cek PIP maka silahkan kunjungi https://pipsmp.kemdikbud.go.id/sekolah/ lalu isikan username dan passwordnya
- Setelah itu klik hidangan “siswa” dan lakukan konfirmasi bagi nama-nama siswa yang sudah tidak aktif dan tidak sanggup melaksanakan pencairan dana PIP yaitu dengan cara mengklik goresan pena “klik untuk konfirmasi” ibarat pada gambar yang telah saya beri tanda
- Selanjutnya silahkan anda pilih sesuai dengan daftar keterangan konfirmasi yang telah di sediakan
- Lanjutkan dengan mengklik “update”
Dengan melaksanakan konfirmasi tersebut maka anda telah memperlihatkan isu mengenai kasus yang terjadi di sekolah anda khususnya mengenai alasan mengapa peserta asuh anda tidak sanggup melaksanakan proses pencairan dana tunjangan PIP.
Semoga postingan ini sanggup bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan isu seputar cara melaksanakan konfirmasi tunjangan PIP.