INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Penulisan Gelar Gr Yang Benar


Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Postingan kali ini saya akan menunjukkan klarifikasi mengenai banyaknya pertanyaan seputar manakah yang benar dalam melaksanakan penulisan gelar/sebutan dari seorang guru Profesional.

Banyak pertanyaan yang muncul mengenai apakah sebutan gelar yang benar yaitu S.Pd, Gr atau Gr, S.Pd ??????
Nah, sebelum saya saya menjelaskan mengenai penulisan yang benar pada sebutan seorang guru profesional maka alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai apa itu PPG.




Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi untuk mengambil bidang keprofesioanalan guru sesudah simpulan dalam mengambil aktivitas sarjana. Saat ini dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG) maka siapapun yang telah mempunyai gelar sarjana sanggup menjadi seorang guru apabila ia telah mempunyai Sertifikat pendidik, sehingga PPG sanggup dikatakan sebagai pengganti sertifikat IV.

Program Pendidikan Guru Profesional atau yang lebih di kenal dengan sebutan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di peruntukkkan bagi seluruh guru yang telah menuntaskan aktivitas sarjana atau S1-nya.
Seperti yang kita ketahui bahwa dikala ini Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bagi menjadi 2 yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan di berikan kepada mereka yang telah menuntaskan aktivitas sarjana S1 namun belum mengajar pada satuan Pendidikan, sedangkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di peruntukkan bagi mereka yang telah mengajar pada satuan Pendidikan baik yang mengajar pada jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun di jenjang SMK.

Kedua jenis Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut baik yang melalui jalur PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan sama-sama merupakan aktivitas Pendidikan yang di akui oleh kementerian Pendidikan meskipun mekanisme dan pelaksanaanya berbeda.
Jika Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dilakukan sampai membutuhkan waktu 6 – 12 Bulan maka berbeda halnya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang mana masa Pendidikan yang dilakukan hanya berkisar 3 – 6 bulan.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan gres saja di mulai pada tahun 2018 dan mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tersebut merupakan guru yang telah mengajar baik guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang belum di angkat menjadi pegawai negeri sipil (Non PNS).

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan aktivitas pemerintah yang bertujuan untuk menyebabkan guru sebagai tenaga jago dibidangnya sehingga sanggup menjadi seorang guru professional di bidangnya. Tujuan seorang guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yaitu untuk mendapat sebutan Profesi Guru (Gr) biar sanggup memperoleh tunjangan profesi dan yang lebih utama yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga sanggup menjadi lebih professional sesuai dengan jurusan masing-masing.

Perlu di ketahui bahwa bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dan telah di nyatakan lulus maka mereka akan mempunyai sebuah sebutan gres yang akan menempel pada nama mereka masing-masing yaitu sebutan sebagai Guru Profesional (Gr).

Untuk mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pemerintah telah menyediakan sebuah proteksi Pendidikan yaitu berupa anggaran yang di keluarkan baik melalui anggaran sentra maupun memakai anggaran kawasan sehingga guru yang telah berhasil lulus dalam mengikuti pretest PPG berhak untuk mendapat proteksi Pendidikan PPG sampai selesai.

Hingga dikala ini masih banyak guru yang belum berhasil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tersebut sehingga pemerintah juga membuka kesempatan bagi mereka yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sanggup menentukan apakah ingin ikut melalui jalur proteksi Pendidikan PPG atau melalui jalur berdikari sesuai dengan hukum yang telah di menetapkan oleh pemerintah.

Saat ini bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari moda daring ( pembelajaran secara online) sampai pembelajaran tatap muka pada setiap LPTK yang telah di tentukan.
Selain itu untuk sanggup lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang di tentukan melalui ujian kinerja (UKIN) dan ujian Pengetahuan (UP).

Bagi mereka yang telah lulus maka akan berhak untuk mendapat sebuah sebutan gres dalam jabatan keprofesian sebagai seorang guru yaitu mempunyai sebutan guru professional atau yang di singkat dengan (Gr).
Hingga dikala ini sebutan tersebut menjadi polemik bagi banyak guru, alasannya yaitu mereka tidak tahu dimana akan meletakkan gelar Gr tersebut pada nama mereka masing-masing.

Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Guru Prajabatan kita sanggup melihat isu mengenai penulisan sebutan atau gelar Gr pada nama seseorang yang telah berhasil menyandang sebutan sebagai guru professional yang terletak pada pasal 14 yang mana suara dari pasal tersebut yaitu sebagai berikut :

“Sebutan profesional lulusan aktivitas PPG yaitu guru yang penggunaan dalam bentuk kependekan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan”




Dari klarifikasi tersebut maka sanggup disimpulkan bahwa sebutan guru professional (Gr) sanggup di letakkan di belakang nama yang berhak menyandang sebutan Gr tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa seorang guru tentunya tidak akan sanggup mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) apabila ia belum menuntaskan tahapan sarjananya atau belum menuntaskan S1-nya.
Sehingga untuk sanggup mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) maka orang tersebut harus sedah menyandang gelar S1.

Dari klarifikasi tersebut maka sanggup di simpulkan bahwa penulisan gelar atau sebutan sebagai Guru Profesioanal (Gr) yang benar tentunya akan di simpan di belakang nama dan title yang telah terlebih dahulu menempel pada nama yang berhak.

Demikianlah postingan yang sanggup saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga melalui artikel ini sanggup bermanfaat bagi anda yang gres saja akan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) ataupun yang sudah menuntaskan tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel