INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Cara Menuliskan Gelar (Gr) Pada Guru Profesional



Salam Profesional,
Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menunjukkan klarifikasi mengenai duduk perkara sebutan yang di peroleh bagi mereka yang telah berhasil mengikuti kegiatan Pendidikan profesi guru (PPG) dan telah dinyatakan lulus dalam kegiatan PPG tersebut.

Program Pendidikan Guru Profesional atau yang lebih di kenal dengan sebutan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di peruntukkkan bagi seluruh guru yang telah menuntaskan kegiatan sarjana atau S1-nya.
Seperti yang kita ketahui bahwa ketika ini Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bagi menjadi 2 yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan di berikan kepada mereka yang telah menuntaskan kegiatan sarjana S1 namun belum mengajar pada satuan Pendidikan, sedangkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di peruntukkan bagi mereka yang telah mengajar pada satuan Pendidikan baik yang mengajar pada jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun di jenjang SMK.






Kedua jenis Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut baik yang melalui jalur PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan sama-sama merupakan kegiatan Pendidikan yang di akui oleh kementerian Pendidikan meskipun mekanisme dan pelaksanaanya berbeda.
Jika Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dilakukan sampai membutuhkan waktu 6 – 12 Bulan maka berbeda halnya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang mana masa Pendidikan yang dilakukan hanya berkisar 3 – 6 bulan.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan gres saja di mulai pada tahun 2018 dan mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tersebut merupakan guru yang telah mengajar baik guru yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang belum di angkat menjadi pegawai negeri sipil (Non PNS).

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk menimbulkan guru sebagai tenaga jago dibidangnya sehingga sanggup menjadi seorang guru professional di bidangnya. Tujuan seorang guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) ialah untuk mendapat sebutan Profesi Guru (Gr) semoga sanggup memperoleh tunjangan profesi dan yang lebih utama ialah untuk meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga sanggup menjadi lebih professional sesuai dengan jurusan masing-masing.

Perlu di ketahui bahwa bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dan telah di nyatakan lulus maka mereka akan mempunyai sebuah sebutan gres yang akan menempel pada nama mereka masing-masing yaitu sebutan sebagai Guru Profesional (Gr).

Untuk mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pemerintah telah menyediakan sebuah proteksi Pendidikan yaitu berupa anggaran yang di keluarkan baik melalui anggaran sentra maupun memakai anggaran tempat sehingga guru yang telah berhasil lulus dalam mengikuti pretest PPG berhak untuk mendapat proteksi Pendidikan PPG sampai selesai.

Hingga ketika ini masih banyak guru yang belum berhasil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tersebut sehingga pemerintah juga membuka kesempatan bagi mereka yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sanggup menentukan apakah ingin ikut melalui jalur proteksi Pendidikan PPG atau melalui jalur berdikari sesuai dengan hukum yang telah di menetapkan oleh pemerintah.

Saat ini bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari moda daring ( pembelajaran secara online) sampai pembelajaran tatap muka pada setiap LPTK yang telah di tentukan.
Selain itu untuk sanggup lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang di tentukan melalui ujian kinerja (UKIN) dan ujian Pengetahuan (UP).

Bagi mereka yang telah lulus maka akan berhak untuk mendapat sebuah sebutan gres dalam jabatan keprofesian sebagai seorang guru yaitu mempunyai sebutan guru professional atau yang di singkat dengan (Gr).
Hingga ketika ini sebutan tersebut menjadi polemik bagi banyak guru, lantaran mereka tidak tahu dimana akan meletakkan gelar Gr tersebut pada nama mereka masing-masing.

Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan Guru Prajabatan kita sanggup melihat gosip mengenai penulisan sebutan atau gelar Gr pada nama seseorang yang telah berhasil menyandang sebutan sebagai guru professional yang terletak pada pasal 14 yang mana suara dari pasal tersebut ialah sebagai berikut :

“Sebutan profesional lulusan kegiatan PPG ialah guru yang penggunaan dalam bentuk abreviasi Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan”




Dari klarifikasi tersebut maka sanggup disimpulkan bahwa sebutan guru professional (Gr) sanggup di letakkan di belakang nama yang berhak menyandang sebutan Gr tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa seorang guru tentunya tidak akan sanggup mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) apabila ia belum menuntaskan tahapan sarjananya atau belum menuntaskan S1-nya.
Sehingga untuk sanggup mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) maka orang tersebut harus sedah menyandang gelar S1.

Dari klarifikasi tersebut maka sanggup di simpulkan bahwa penulisan gelar atau sebutan sebagai Guru Profesioanal (Gr) tentunya akan di simpan di belakang nama dan title yang telah terlebih dahulu menempel pada nama yang berhak.

Menjadi seorang guru pofesional memanglah menjadi sebuah pujian tersendiri bagi mereka yang telah menyandang gelar Gr tersebut, lantaran melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) mereka yang telah lulus dan menyandang sebutan sebagai guru professional (Gr) akan mendapat tunjangan profesi guru yaitu bagi PNS akan mendapat honor 2 kali lipat dari honor pokok sedangkan bagi mereka yang masih NonPns mendapat tunjangan honor sebesar Rp 1.500.000 perbulannya.

Semoga anda yang telah berhasil menjadi seorang Guru Profesional sanggup menjadi guru pujian negeri Indonesia tercinta dan sanggup benar-benar menjadi guru yang bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa sehingga sanggup melahirkan generasi bangsa yang semakin berilmu dan berkualitas.

Demikianlah postingan yang sanggup saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga melalui artikel ini anda yang sedang membacanya sanggup memperoleh perhiasan wawasan mengenai pentingnya dalam mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel